JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Kejari beralasan masih mempelajari putusan tersebut.
"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," Kepala Kejari Jakrta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli.
Tim jaksa tak mau terburu-buru untuk menentukan langkah. Sebab, sambung Riono, mereka punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan dari PT DKI Jakarta.
"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu," singkat Riono.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memotong masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan.
Sedianya pada putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Joko Tjandra dengan sanksi pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta di Website Mahkamah Agung yang dikutip VOI, Rabu, 28 Juli
Masih dalam putusan PT, Joko Tjandra juga diberikan sanksi pidana denda. Jumlahnya tak berubah dengan vonis pada putusan tingkat pertama yaitu Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Keputusan pengurangan masa hukuman untuk Joko Tjandra itu tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.