Aturan Baru DKI: Pelanggan Restoran, Salon, Hotel, Hingga Tamu Akad Nikah Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menambah aturan baru dalam penerapan PPKM Level 4 di Jakarta, yakni penyertaan sertifikat vaksinasi COVID-19 di berbagai kegiatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya menyebut sertifikat vaksin yang menjadi syarat kegiatan berlaku pada karyawan maupun pelanggan penyedia jasa akomodasi atau hotel, restoran/rumah makan/kafe dan salon.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin," tulis Gumilar dikutip dari SK pada Rabu, 28 Juli.

Tak hanya itu, kegiatan akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan selama masa PPKM Level 4 juga mewajibkan syarat vaksinasi.

"Seluruh keluarga atau tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi," tulisnya.

Sementara, kegiatan lain seperti golf, seminar, kawasan pariwisata, wisata tirta, pusat kesegaran jasmani, museum, galeri, resepsi pernikahan, bioskop, bowling, billiard, waterpark, gelanggang renang, dan arena permainan anak masih dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 4.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu kecuali kegiatan penilaian protokol kesehatan bagi hotel isolasi berbayar mandiri.