Lihat Istri Bermesraan dengan Pria Lain, Lansia 66 Tahun Ini Gelap Mata Hingga Nekat Membunuh
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah (tengah) (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR (66) sebagai tersangka. AR diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya sendiri, M (63). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Kelapa III Jagakarsa, Selasa, 27 Juli kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Jaksel, Antara, Rabu, 28 Juli. 

Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain. Peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.

Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.

"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.

Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.