JAKARTA - Pihak keluarga wanita korban pembunuhan berinisial SH yang jasadnya dimutilasi antara kepala dan badan mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Jatanras Polda Metro Jaya.
Dari keterangan Mohammad Soleh, adik ipar korban, pihak keluarga sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan polisi.
"Alhamdulillah kinerja dari Polda, kami sangat berterima kasih kepada Jatanras Polda, saya mengapresiasi sekali," kata Soleh kepada wartawan, Minggu, 3 November.
Setelah menjalani autopsi, lanjut Soleh, jenazah SH dimakamkan di kawasan Binong, Tangerang.
"Hukuman saya serahkan kepada pihak kepolisian. Dan saya yakin sekali pasti dia akan memberikan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Sementara tersangka Fauzan Fahmi mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati istri dan orangtuanya dihina.
Pengakuan itu disampaikan tersangka ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Polda Metro Jaya
"Sakit hati pak, korban ngerendahin istri saya, ibu saya," ujar Fauzan Fahmi dikutip dari akun instagram @kasubditjatanraspmj pada Sabtu, 2 November.
Hinaan yang terucap dari mulut korban sehingga menyebabkan tersangka sakit hati yakni mengebut istri dan orangtua Fauzan Fahmi sebagai pelacur. Rasa kesal yang berujung emosi itulah membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya membunuh SH.
"Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," kata Fauzan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Kasus pembunuhan ini terjadi berawal dari penemuan mayat wanita tanpa kepala di dalam karung kawasan dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
BACA JUGA:
Pada bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober sekitar pukul 24.00 WIB.
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat wanita berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024.