JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Fauzan Fahmi, tersangka kasus mutilasi terhadap wanita berinisial SH, terbukti positif mengonsumsi sabu. Fakta itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Kami melakukan tes urine terhadap pelaku yang mana hasilnya adalah positif amphetamin. Artinya pelaku ini sepertinya baru saja memgonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 4 November.
Sehingga, diduga kuat tersangka membunuh dan memutilasi korban yang merupakan mantan istri sirinya di saat terpengaruh narkoba.
Dugaan itu muncul bila merujuk pada pemeriksaan urine terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah dilakukan penangkapan.
Kemudian, penangkapan dilakukan tak lama atau berselang sehari saat tersangka Fauzan Fahmi melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sehingga, ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," kata Wira.
BACA JUGA:
Di kasus ini, tersangka Fauzan Fahmi dipersangkakan dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan.
Fauzan telah menyampaikan motif di balik aksinya karena sakit hati. Sebab, istri dan orang tuanya dihina oleh korban.
"Sakit hati pak, korban ngerendahin istri saya, ibu saya," ujar Fauzan Fahmi.
Hinaan yang terucap dari mulut korban sehingga menyebabkan tersangka sakit hati yakni mengebut istri dan orangtua Fauzan Fahmi sebagai pelacur.
Rasa kesal yang berujung emosi itulah membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya membunuh SH.
"Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," kata Fauzan.
Sebagai pengingat, jasad SH yang dalam kondisi tanpa kepala ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tuna, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 29 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad SH yang diperkirakan berusia 40 tahun itu terbungkus karung.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menemukan potongan kepala korban di semak-semak salah satu perumahan di kawasan Pluit, atau berjarak 600 meter dari lokasi penemuan tubuh.