Malam-malam Datang Tagih Angsuran Pinjaman, Penagih Marah-marah hingga Tanduk Wajah Remaja di Sleman
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SLEMAN - Urusan penagihan angsuran pinjaman uang berbuntut tindak kekerasan. Penagih dari perusahaan pembiayaan di Sleman, DIY mendatangi rumah peminjam dan membuat keributan.

Kejadian tak mengenakan ini dialami keluarga Tea di Tegal Mraen, Mlati, Sleman. Anak Tea yang berumur 17 tahun jadi sasaran kemarahan penagih angsuran pinjaman uang ini. 

Keributan ini terjadi di rumah Tea pada 31 Mei malam. Saat itu sejumlah orang mendatangi rumah Tea. Mereka berniat menarik mobil yang dijaminkan. Memang dalam perjanjian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dipegang pihak perusahaan pembiayaan sebagai jaminan. 

Tea menceritakan, anaknya meminjam uang dari perusahaan pembiayaan dengan total Rp41,7 juta. Dalam klausul perjanjian, peminjam menurut Tea diwajibkan membayar angsuran selama 12 kali sebesar Rp4.235.000.

Memang diakui Tea anaknya telat membayar angsuran yang wajib dibayarkan per tanggal 23 setiap bulannya. Tapi Tea menyinggung poin klausul dalam surat perjanjian pembiayaan mengenai adanya surat peringatan hingga tiga kali dalam tenggat waktu 7 hari dari batas tempo pembayaran angsuran. 

“Kami terlambat bayar satu minggu, tapi langsung didatangi dan dibentak-bentak padahal nggak ada surat peringatan yang kami terima,” kata Tea kepada wartawan, Jumat, 23 Juli.

Tea menyebut ada lebih dari 4 orang yang mendatangi rumahnya pada Kamis, 31 Mei malam itu. Salah satu orang yang mengaku supervisor dari perusahaan pembiayaan berniat menarik mobil yang jadi jaminan.

Keluarga menolak. Pihak penagih angsuran akhirnya meminta agar motor di rumah Tea dibawa sebagai jaminan.

Penagih ini marah-marah saat diminta menunjukkan surat tugas dan surat jaminan fidusia. Para penagih membentak-bentak hingga akhirnya diminta keluar dari rumah oleh anak Tea.

“Saya dibentak-bentak, anak saya nggak terima, akhirnya disuruh keluar bapak-bapak itu,” sambung Tea.

Tapi saat itu entah mengapa salah seorang dari penagih menanduk wajah anak Tea hingga terbentur tembok. Ada luka di bagian bibir dan memar di kepala anak Tea. 

“Benjol (kepala) dan bibir pecah. Sudah divisum,” katanya menegaskan.

Tapi keributan berlanjut saat penagih berteriak-teriak di lingkungan rumah Tea. Penagih ini menyebut keluarga peminjam tak bertanggungjawab sekaligus menuduh terjadi penggelapan mobil. 

Tak terima dengan ulah penagih, keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Sleman. Ada dua laporan dilayangkan ke polisi yakni tindak penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan keluarga Tea diterima Polres Sleman pada 5 Juni.

Pelaporan kasus ini ditegaskan Tea dilakukan setelah anaknya membayarkan angsuran pinjaman. 

“Apakah memang seperti ini memperlakukan konsumen harus dengan kekerasan? Sedangkan apa yang mereka lakukan di luar perjanjian yang sudah disepakati,” kata anggota keluarga Tea menambahkan.