Bagikan:

BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menegaskan, pihaknya masih menunggu evaluasi Menteri dalam Negeri Tito Karnavian (Mendagri) terkait status PPKM. Sebab, Banjarbaru tidak masuk dalam instruksi tersebut.

"Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Rencananya pada 26 Juli akan diumumkan masuk tidaknya Banjarbaru dalam status PPKM, harapan kami, tidak masuk," ujarnya di Banjarbaru dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juli. 

Penetapan Kota Banjarbaru masuk status PPKM setelah digelarnya video conference dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 19 Juli lalu di mana masuk level berbahaya penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, keputusan pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ditindaklanjuti pada rapat bersama Forkopimda dan dinas serta instansi terkait lainnya.

"Hasil rapat, diputuskan Banjarbaru melaksanakan PPKM sesuai keputusan KPC-PEN sejak tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 atau selama sepuluh hari dengan pembatasan yang sudah diatur sebelumnya," jelas dia.

Belakangan, keluar instruksi Mendagri yang menyatakan Banjarbaru tidak termasuk dalam pengumuman yang dikeluarkan KPC-PEN dan informasi itu dikonfirmasi dengan Pj Gubernur Kalsel untuk memastikannya.

"Hasil konfirmasi kami dengan Pj Gubernur Kalsel, pengumuman yang memasukkan Banjarbaru dalam status PPKM masih dievaluasi dan diminta menunggu kepastian setelah tanggal 25 Juli 2021," ucap wali kota.

Sebelumnya, wali kota bersama unsur Forkopimda dan dinas serta instansi terkait menggelar rapat tindak lanjut status PPKM yang disematkan kepada Banjarbaru seiring tingginya penyebaran COVID-19 di kota itu.

Hasilnya diputuskan Kota Banjarbaru melaksanakan PPKM dengan pembatasan yang sudah diatur pusat dan akan diterapkan di Banjarbaru sesuai ketentuan mengacu SK wali kota maupun aturan dalam perda.