JAKARTA - DKI Jakarta menjadi provinsi yang warganya paling tidak patuh dalam menjalankan aturan menjaga jarak. Kondisi ini tergambar darimonitoring Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya sudah sering menyosialisasikan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi.
"Sejak awal sudah disosialisasikan, dikampanyekan, oleh pemerintah dengan berbagai cara dan sungguh-sungguh," kata Riza di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli.
Riza mengklaim secara umum masyarakat Ibu Kota termasuk patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan. Namun, jika hasil menotoring Satgas menunjukkan kotanya paling tidak taat menjaga jarak, hal ini akan dievaluasi.
"Kalau pun ada masukan dan laporan demikian, ini menjadi perhatian dan evaluasi untuk terus kita tingkatkan kesadaran masyarakat kita secara bersama-sama," ungkap Riza.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan DKI Jakarta jadi provinsi yang tidak taat menjaga protokol kesehatan.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan selama sepekan terakhir, ketidakpatuhan warga DKI Jakarta dalam menjaga jarak mencapai 48,26 persen.
"Untuk desa kelurahan yang tidak patuh menjaga jarak, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kelurahan yang paling banyak, yaitu 48,26 persen atau hampir setengah kelurahan di DKI Jakarta masyarakatnya tidak patuh dalam menjaga jarak," kata Wiku pada Selasa, 20 Juli.
BACA JUGA:
Selain Jakarta, Satgas juga menyebut Banten sebagai provinsi yang masyarakatnya kerap abai protokol kesehatan menggunakan masker.
"Kelurahan yang tidak patuh memakai masker paling banyak terdapat di Banten sebesar 28,57 persen," jelas Wiku.
Selain dua provinsi tersebut, Wiku juga menyebut 26 persen desa dan kelurahan di Indonesia kerap melalaikan kewajiban menggunakan masker dan 28 persen lainnya kerap abai menjalankan jaga jarak.
"Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah," tegasnya.