Masjid Agung Al Azhar Jakarta Tiadakan Salat Iduladha dan Terapkan Prokes Ketat saat Penyembelihan Kurban
Suasana Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan tampak sepi saat pemberlakuan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu, 3 Juli (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penularan COVID-19 saat penyembelihan hewan kurban.

"Petugas harus menggunakan masker dan sebelum masuk lingkungan masjid diukur suhu tubuhnya, jika suhu tinggi tidak kami izinkan ikut sembelih," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 19 Juli.

Menurut dia, penyembelihan akan dilakukan di area terbuka, yakni di lapangan masjid yang rencananya dikerjakan oleh sekitar 30 petugas masjid termasuk dibantu sejumlah tukang jagal.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pengurus masjid hingga Mingg, 18 Juli malam, jumlah hewan kurban mencapai delapan ekor sapi dan 20 kambing kurban. Jumlah hewan kurban itu diperkirakan terus bertambah sebelum Iduladha.

Untuk memutus penularan COVID-19, pengurus masjid juga tidak mengundang masyarakat mengambil daging kurban namun distribusi dilakukan melalui sejumlah panitia di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami tidak mengadakan pembagian daging kurban di masjid tapi kami bekerja sama dengan panitia di sekitar wilayah Jabodetabek," katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah Salat Iduladha, pengurus masjid juga meniadakannya untuk memutus penularan COVID-19. Ia mengimbau umat muslim untuk melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing.

"Nanti saat Iduladha masjid akan kosong, tidak ada Salat. Ini mengikuti edaran Menteri Agama sekaligus memutus penularan COVID-19," katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mencermati melonjaknya kasus COVID-19 termasuk di Jakarta yang masuk zona merah.

Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah diterbitkan pada Rabu (16/6) mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut antara lain berisi peniadaan kegiatan keagamaan di daerah zona merah.