JAYAPURA - Polres Keerom, Papua, menahan Bostian Kwasa Mai (56 th), warga negara Papua Nugini (PNG), karena kedapatan membawa amunisi.
"Memang amunisi yang ditemukan di dalam tasnya hanya sebutir namun itu akan berbahaya bila diberikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer dikutip Antara, Sabtu, 17 Juli.
Christian mengatakan amunisi yang ditemukan di dalam tas plastik milik Bostian adalah kaliber 5,56 millimeter.
Terkait kasus tersebut, Bostian dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota satgas pengamanan perbatasan dari Yonif 131/BRS saat melakukan sweeping pada Minggu, 11 Juli malam, guna memeriksa kelengkapan dokumen 13 WN PNG.
Ternyata WN PNG tersebut tidak memiliki dokumen dan salah seorang diantaranya membawa amunisi sehingga diamankan dan diserahkan ke Polres Keerom, Senin, 12 Juli.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terungkap, kedatangan mereka untuk melayat karena ada keluarga di Waris yang meninggal, kata Aer.
Menurut Aer, di beberapa wilayah di Keerom, memang warganya masih memiliki kekerabatan dengan warga PNG.
BACA JUGA:
Akhirnya setelah dilakukan koordinasi dengan Konsulat PNG yang ada di Jayapura ke 13 orang itu dipulangkan ke negaranya sedangkan seorang lainnya yakni Bostia Mai tetap di proses hukum dan saat ini masih ditahan di Mapolres Keerom di Arso, jelas AKBP Christian Aer.
Kabupaten Keerom merupakan salah satu wilayah di Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, sedang daerah lainnya yakni Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, Boven Digul dan Kabupaten Pegunungan Bintang.