Warga Jakarta Makin 'Terkunci' di Masa PPKM Darurat
Penyekatan Jalan saat PPKM Darurat (FOTO: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penambahan titik penyekatan terus dilakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat yang berujung pada menurunnya penyebaran COVID-19.

Tetapi, penambahan titik penyekatan seolah menjadikan sebagian besar warga Jakarta 'terkunci'. Sebab, hanya masyarakat di sektor esensial dan kritikal yang bisa bermobilitas, itupun tetap dibatasi.

Direktut Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada 100 titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penyekatanan dilakukan mulai dari jalan arteri, ruas tol, hingga wilayah perbatasan.

"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di Tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," ujar Sambodo, Rabu, 14 Juli.

Seratusan titik penyekatan ini pun sudah mulai diterapkan sejak Kamis, 15 Juli. Penambahan dilakukan seiring jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta yang semakin menggila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penambahan titik penyekatan beralasan mobilitas masyarakat yang sempat menurun kembali meningkat.

"Sempat terjadi penurunan google basic trafic sudah kita lihat ada penurunan (mobilitas) sampai 50 persen, dan sekarang sudah ada peningkatan kenaikan 30 persen," ungkap Yusri

Terlebih, pada skema penyekatan sebelummya banyak masyarakat yang menghindari titik penyekatan melalui jalur tikus. Sehingga, titik penyekatan diperluas.

"Penyekatan sudah kita lakukan, tapi tingkat kesadaran masyarakat masih kurang. Memang betul (wilayah) penyangga-penyanga ini sepi tapi ada upaya dari masyarakat, tau di luar esensial dan kritikal tidak boleh tapi mereka lewat jalan tikus ya," papar Yusri.

"Padahal kecuali ya untuk menyadarkan masyarakat bahwa COVID ini bukan main-main. Caranya cuma 1 kuncinya, kurangi mobilitas atau hentikan mobilitas kalau tidak terlalu penting itulah kunci utama," sambung Yusri.

Selain itu, kesadaran masyarakat atas tingkat penyebaran yang semakin tinggi juga masih rendah. Mereka tetap milih bekerja di kantor walaupun ada aturan yang tak memperbolehkannya.

"Tetapi rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan pimpinan perusahaan, yang memang tidak harusnya untuk buka masih dia paksakan untuk buka," tandas Yusri

Di sisi lain, Korlantas Polri pun ikut andil memperketat mobilitas warga Jakarta. Sebab, ada titik penyekataan baru yaitu di ruas Tol Cikampek KM 31, Kabupaten Bekasi.

Di titik penyekataan itu, semua kendaraan yang dari arah Jakarta harus menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika tidak, mereka bakal diputar balik.

"Iya, harus menunjukkan STRP. Bakal diputar balik," tegas Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Penyekatan itupun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 43 dan 49 tahun 2021. Isinya tentang kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur darat hanyalah yang bergerak di sektor kritikal dan esensial.

Sementara, Kabag Ops Korlantas Kombes Rudi Antariksawan menambahkan, untuk kendaraan yang akan masuk ke Jakarta bakal disekat terlebih dahulu. Penyekatan dilakukan di kawaean Palimanan.

Penyekatan dilakukan untuk memeriksa para pengendara. Sebab, mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.

"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," kata dia.