Bagikan:

KALIMANTAN - Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Sukamta memimpin langsung razia minuman keras (miras) bersama Satpol PP setempat dan petugas pemadam kebakaran. Dalam razia, petugas menemukan puluhan botol miras.

"Dalam razia itu ditemukan sebanyak 84 botol minuman keras di salah satu rumah warga di Jalan Parit Mas, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari," ujar Sukamta di Tanah Laut, Kamis, 15 Juli seperti dikutip dari Antara.

Bupati sempat geram mendengar pengakuan penjual yang menyebutkan, faktor ekonomi menjadi alasan dijualnya miras. "Semua orang juga lagi kesulitan ekonomi, tapi jualan ini bukan karena ekonomi, dan ini harganya juga larang (mahal)," kata Bupati. 

Menurutnya, razia itu dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain mengamankan minuman keras, HM Sukamta juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di angkringan dan kedai kopi dengan menyisir Kota Pelaihari. 

Ia menegaskan, semua itu terus dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran penularan COVID-19 di kabupaten setempat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut Muhammad Kusri, usai menggelar razia menjelaskan, razia itu dilakukan untuk menekan dan membasmi peredaran minuman keras di Tanah Laut.

Dia merasa bersyukur razia kali ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras.

"Alhamdulillah, bersama dengan Pak Bupati kami telah menemukan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek, dan saat ini sudah diamankan di kantor. Selanjutnya akan kami proses sampai nanti ke Pengadilan Negeri Pelaihari,” ujarnya.