Garuda Indonesia Pecat Pilot, Kementerian BUMN Serahkan Kepada Manajemen Perusahaan
Pesawat Garuda Indonesia. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat ini sedang mempercepat penyelesaian kontrak penerbang atau pilot yang berstatus pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT). Hal ini dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan ketersediaan dan permintaan operasional penerbangan di masa pagebluk COVID-19.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara mengenai hal ini. Ia menegaskan, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai status karyawan pada manajemen Garuda Indonesia.

Meski begitu, Arya meminta, Garuda Indonesia untuk menghitung dampak COVID-19 baik dari segi bisnis maupun pengelolaan perusahaan. Dia mengakui, dampak pagebluk ini sangat besar bagi perusahaan dan menyebabkan Garuda Indonesia mesti melakukan efisiensi. Sehingga perusahaan harus mengambil keputusan sulit.

"Kami serahkan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk menghitung dampak dari COVID-19, konsekuensi terhadap bisnisnya termasuk efisiensi-efisiensi yang dilakukan supaya Garuda Indonesia tetap bisa bertahan dan bisa operasi. Pasti mereka punya pilihan-pilihan, meski itu sulit," tuturnya, dalam video conference bersama wartawan, Selasa, 2 Juni.

Arya meyakini, keputusan apapun yang nantinya diambil oleh perusahaan penerbangan pelat merah tersebut pasti sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Keputusan yang diambil Garuda Indonesia pasti yang dipikirkan secara matang, baik secara bisnis maupun manajemen," jelasnya.

Tetap Penuhi Kewajiban Hak Karyawan

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

Namun, Irfan menegaskan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak karena mewabahnya COVID-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal," tutur Irfan, dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Selasa, 2 Juni.

Irfan mengakui, ini adalah keputusan berat yang harus diambil. Namun, pihaknya yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Namun, Irfan enggan mengungkap berapa jumlah penerbang yang terpaksa harus di-PHK akibat COVID-19 ini. "Jangan dulu kalau soal angka. Kita ber-partner. Saya bereskan internal dulu," katanya saat dihubungi VOI.