PARIAMAN - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mewajibkan warga setempat yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM) untuk divaksin COVID-19.
"Semua pelayanan di Pemerintah Kota Pariaman dan Polres Pariaman, baik berupa SKCK, SIM, maupun hal lainnya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dikutip Antara, Senin, 12 Juli.
Vaksinasi menurut AKBP Deny merupakan upaya melawan pandemi COVID-19, apalagi saat ini perkembangannya makin marak dalam beberapa minggu terakhir di Indonesia.
Namun, lanjut dia, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan.
"Jika seperti itu, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," kata Kapolres..
Kapolres menyebutkan hingga saat ini jumlah warga yang menjalani vaksinasi telah mencapai 15.000 orang yang tersebar di sejumlah kepolisian sektor dan Satlantas Polres Pariaman.
Pelaksanaan vaksinasi melalui jajaran Polres Pariaman hingga Maret 2022, menurut dia, dapat tercapai.
AKBP Deny meminta warga yang sudah menjalani vaksinasi, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pelaksanaan vaksinasi di Kantor Satlantas Pariaman pada hari Senin sekitar 100 orang yang berasal dari berbagai kalangan, di antaranya masyarakat dan wartawan.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar menegaskan vaksin COVID-19 sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan medis serta hukum sebagai upaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
BACA JUGA:
Dengan tercapainya target vaksinasi COVID-19 di Kota Pariaman, dia berharap warga setempat dapat terhindar dari bahaya virus tersebut.
Dia mengimbau warga di daerah itu untuk tidak takut divaksin karena pemerintah juga tidak mau melaksanakan vaksinasi jika vaksin yang diberikan akan merugikan rakyatnya.
Pada sosialisasi tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama yang sepakat untuk mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 di Kota Pariaman.