BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah bersama personel TNI dan Polri melakukan kebijakan penyekatan 23 titik jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penyekatan ruas jalan tersebut akan mengalihkan jalur dan memeriksa dokumen kelengkapan perjalanan pengendara kendaraan bermotor dari luar kota yang masuk Boyolali.
"Kami kegiatan titik penyekatan mengecek surat keterangan bebas COVID-19 yang pertama, yang kedua sertifikat vaksin minimal satu kali, dan ketiga surat keterangan registrasi pekerja dari perusahaan," kata Kasatlantas Polres Boyolali Yuli Anggraeni di Boyolali, Antara, Jumat, 9 Juli.
Penyekatan 23 titik jalan di seluruh Kabupaten Boyolali diberlakukan selama 24 jam dengan ditutup penuh atau sebagian yang berlaku bagi kendaraan yang masuk ataupun ke luar.
Adapun lokasi titik yang diberlakukan tutup penuh, kata Kasatlantas, misalnya simpang tiga Menara barat dan perempatan kantor lama Perumda Air Minum Tirta Ampera kearah kota.
BACA JUGA:
Kemudian yang ditutup sebagian pertigaan ruas jalan Baros dan simpang Berlian, selanjutnya ada pula yang ditutup secara fleksibel yang diberlakukan di simpang empat Randusari Teras Boyolali.
Menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan masyarakat, kata Kasatlantas hingga saat ini masyarakat dirasa sudah patuh dalam menyikapi kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat.
"Alhamdulillah untuk sampai saat ini, masyarakat tidak ada yang nekat dan mereka patuh semuanya dengan kami," katanya.
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut semata-mata dilakukan untuk menjaga supaya tidak terjadi lagi penyebaran COVID-19 varian Delta. Saat ini, ada penambahan kasus di Boyolali rata-rata mencapai 400 per harinya.
"Upaya kami penambahan yang terkonfirmasi positif itu, dapat ditekan di bawah 100, dengan harapan tidak terjadi penambahan lagi kasus bari," Kapolres.