COVID-19 Melonjak, 43 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Masuk Pengetatan PPKM Mikro
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro pada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Sebab, daerah tersebut masuk dalam status level 4 kondisi penanganan COVID-19, di mana memiliki jumlah kasus, jumlah kasus rawat, dan jumlah kematian COVID-19 yang tinggi.

Dalam artian, daerah dengan level 4 adalah kabupaten/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di RS per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

"Tampak dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota yang menunjukkan pergerakan kurang baik. Oleh karena itu, diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 8 Juli.

Kabupaten/kota yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro wajib melakukan penguatan upaya, testing, tracing, dan treatment. Lalu, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor sosial ekonomi.

"Juga menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas, menyesuaikan zonasi RT, demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan COVID-19," tuturnya. 

Secara rinci, peraturan pengetatan PPKM mikro ialah menerapkan WFH pada sektor perkantoran 75 persen dan WFO 25 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring. Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat. 

 

Lalu, kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25 persen dan layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai 20.00 waktu setempat. Restoran yang hanya melayani pesat antar atau dibawa pulang dapat 24 jam. 

Kegiatan pusat pebelanjaan atau mall hanya beroperasi samapi 17.00 dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di area publik atau di fasilitas umum, beserta kegiatan seni budaya, kegiatan rapat seminar, dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu. 

"Penebalan pengendalian berjenjang adalah upaya setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif atau unsur masyarakat untuk berperan aktif. Karena pada prinsipnya, menekan COVID-19 adalah tanggung jawab moril setiap orang," jelas dia.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro:

Pulau Sumatera

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Medan

3. Kota Sibolga

4. Kota Bukittinggi

5. Kota Padang

6. Kota Padang Panjang

7. Kota Solok

8. Kota Lubuklinggau

9. Kota Palembang

10. Kota Bengkulu

11. Kota Jambi

12. Bintan

13. Kota Batam

14. Kota Tanjung Pinang

15. Natuna

16. Kota Pekanbaru

17. Kota Bandar Lampung

18. Kota Metro

Pulau Kalimantan:

1. Kota Pontianak

2. Kota Singkawang

3. Kota Palangkaraya

4. Lamandau

5. Sukamara

6. Berau

7. Kota Balikpapan

8. Kota Bontang

9. Bulungan

Nusa Tenggara:

1. Kota Mataram

2. Lembata

3. Nagekeo

Pulua Sulawesi:

1. Kota Palu

2. Kota Kendari

3. Kota Manado

4. Kota Tomohon

Maluku:

1. Kep Aru

2. Kota Ambon

Papua:

1. Boven Digoel

2. Jayapura

3. Fakfak

4. Kota Sorong

5. Manokwari

6. Teluk Bintuni

7. Teluk Wondama