Bagikan:

MAJALENGKA - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendenda tiga perusahaan yang melanggar PPM darurat. Perusahaan pelanggar didenda Rp15 juta karena memperkerjakan karyawan lebih dari 50 persen.

"Ada tiga perusahaan yang dikenakan denda tipiring masing-masing Rp5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.

AKP Siswo mengatakan saat pengecekan sejumlah perusahaan masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak.

Selain itu, tiga perusahaan yang dikenakan denda juga memperkerjakan karyawannya di atas 50 persen, karena ketentuan khusus pabrik esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen.

"Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja," tuturnya.

Menurut AKP Siswo, tiga perusahaan dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp5 juta.

Selain penindakan hukum personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman mengatakan pengecekan kegiatan di perusahaan yang ada di Majalengka dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Darurat yang tujuannya untuk menekan COVID-19.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," katanya.