Bagikan:

JAKARTA - Polri mencatat ada 208 kasus pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ratusan kasus itu berkaitan dengan ketersediaan obat dan oksigen.

"Berdasarkan data yang dihimpun Gakum 6 Aman Nusa II periode tanggal 3-7 kemarin, kegiatan yang dilakaukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan penyelidikan, sasarannya adalah toko obat, apotek, distribusi obat, dan distribusi oksigen yang ada jaitannya dengan penanganan COVID-19," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Selain itu, Polda juga menyidik ratusan tindak pidana ringan selama PPKM Darurat. Ada juga yang diselesaikan secara restorative justice.

"Kemudian sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebangak 103 kegiatan dan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," kata Ramadhan.

Khusus untuk tindak pidana, lanjut Ramadhan, paling banyak terjadi di Jakarta. Polda Metro Jaya saat ini menangani kurang lebih 10 kasus.

"Penyidikan tindak pidana dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro tentang Undang-Undang Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit tempat kegiatan yaitu, spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha," kata dia 

"Polda Metro 4 kasus tekait pelanggaran Pasal 215 KUHP Tentang Wabah Penyakit, UU Perlindungan Konsumen," sambung Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengusaha yang menimnun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal perintah tersebut. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.

"Benar, Polri mendukung penuh penerapan PPKM Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Minggu, 4 Juli..

Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.

"Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.