JAKARTA - Polri meminta masyarakat tidak egois menimbun obat dan oksigen yang sangat diperlukan orang banyak di masa pandemi COVID-19. Bila kedapatan melakukan penimbunan tabung oksigen, Polri akan memberikan sanksi pidana.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi teharap situasi sulit sekarang ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 5 Juli.
Polri terus memantau isu-isu yang berkembang perihal penimbunan obat dan oksigen. Bahkan, sudah mendatangi langsung pabrik-pabrik untuk memeriksa ketersediaan.
"Dan tentunya juga Polri melalukan aktifitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, berbagai isu-isu yang berkembang di masyarakat dan tentunya mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya," kata Rusdi.
"Karena yakinilah Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," sambung Rusdi.
Polri meminta seluruh pihak untuk menaati aturan dari kebijakan yang diterapkan pemerintah yaitu, PPKM Darurat. Sebab, kebijakan itu semata untuk kepentingan seluruh masyarakat.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga hal-hal yang dilakukan oleh Polri beserta instansi yang lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia," kata Rusdi.
Dalam pengawasan obat dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengusaha yang menimbun di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal perintah tersebut. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.
"Benar, Polri mendukung penuh penerapan PPKM Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli," ujar Komjen Agus.
BACA JUGA:
Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.
"Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.