Bagikan:

JAKARTA - Polri mencatat terjadi 883 kasus pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh wilayah Indonesia. Pelanggaran itu dalam tahap penyelidikan.

"Kegiatan yang dilakukan adalah tahap kegiatan penyelidikan 883 kegiatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli.

Selain itu, ada puluhan pelanggaran yang masuk tahap penyidikan. Tercatat juga ratusan tindak pidana ringan juga terjadi di masa PPKM Darurat.

"Penyidikan tindak pidana 25 kegiatan, tindak pidana ringan 854 kegiatan," kata dia.

Di sisi lain, Polda jajaran juga menyelesaikan 37 kasus dengan cara restorative justice.

Sebelumnya, Polri mencatat ada 208 kasus pelanggaran selama lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ratusan kasus itu berkaitan dengan ketersediaan obat dan oksigen.

"Berdasarkan data yang dihimpun Gakum 6 Aman Nusa II periode tanggal 3-7 kemarin, kegiatan yang dilakaukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan penyelidikan, sasarannya adalah toko obat, apotek, distribusi obat, dan distribusi oksigen yang ada jaitannya dengan penanganan COVID-19," papar Ramadhan.

Selain itu, Polda jajaran juga menyidik ratusan tindak pidana ringan selama PPKM Darurat. Ada juga yang diselesaikan secara restorative justice.

"Kemudian sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan dan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," kata Ramadhan.