Gubsu Edy Perpanjang PPKM Mikro, Masjid di Medan dan Sibolga Tutup Sementara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Satria H/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memperpanjang penerapan PPKM Mikro di wilayahnya hingga 20 Juli. 

Hal ini tertuang lewat Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021. PPKM mikro kini berlaku di 12 kota/kabupaten. Dua daerah tambahan yakni Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. 

Gubsu Edy mengatakan dalam penerapan PPKM mikro ini, 2 daerah harus diterapkan perlakuan kondisi khusus. Kedua daerah itu adalah Kota Medan dan Sibolga.

"Tapi di Sumatera Utara, ada 2 kota yang harus dilakukan kegiatan darurat," kata Gubsu Edy kepada sejumlah wartawan, Rabu, 7 Juli.

Dalam instruksinya, Gubsu Edy menuliskan status Kota Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4. Level ini disematkan karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit karena COVID-19. 

Kemudian, ada lebih dari lima kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Dalam kegiatan darurat di 2 kota itu, Gubsu Edy menegaskan pembatasan diberlakukan sangat ketat. Untuk perkantoran, harus memberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. 

"Kegiatan mall sampai jam 5 sore, perkawinan diatur dalam satu ruangan itu 25 persen dari kapasitas tempat itu. Bahkan, gubernur bisa melakukan meniadakan," ujarnya. 

Gubsu Edy menjelaskan alasannya memberlakukan kegiatan darurat di 2 daerah itu. Untuk Kota Medan, kata Gubsu Edy, berdasarkan data dari Satgas COVID-19 dan Kementerian Kesehatan berstatus zona merah.

"Kenapa Sibolga? BOR nya sampai 80 persen. Sibolga akan kita evaluasi kenapa sampai 80 persen," ucapnya. 

Terkait status Kota Sibolga, Edy mengaku akan mempertanyakan langsung kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut mantan Pangkostrad ini, kurang tepat menempatkan Sibolga dalam kategori tersebut jika dilihat dari jumlah penggunaan BOR. 

"Karena memang rumah sakit di Sibolga hanya ada satu yang melakukan tindakan COVID-19. Hari ini jam 2 saya akan rapat bersama Pak Airlangga saya akan melaporkan tak bisa dikatakan Sibolga seperti itu," sebutnya. 

"Karena memang jumlah tempat tidur untuk covid hanya 20 room, kalau 20 room, dipakai 80 persen berarti sudah capai 15 room yang dipakai. Kalau dibanding yang di sini, kan jauh hitungan, itu hanya salah satui kriteria," sambungnya. 

Namun Gubsu Edy mengaku dirinya tetap berpikir positif. Baginya, hal ini dilakukan guna mencegah gelombang penyebaran virus corona tidak semakin besar. 

"Tapi kita berpandangan positif, kita mencegah jangan sampai gejolak, gelombang paparan COVID-19 ini semakin parah," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan instruksi Gubernur Sumut, kegiatan perkantoran/tempat kerja di Kota Medan- Sibolga harus melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen. 

Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar  dilakukan secara daring/online. Selain itu kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 WIB dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB. 

Sementara pusat perbelanjaan/mall yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga, dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

Sedangkan tempat ibadah level empat ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.