JAKARTA - Pada Februari 2021, sempat ramai kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh wartawan gadungan kepada bos SPBU Sintang, Kalimantan Barat.
Pelaku pemerasan itu berinisial ER, HD, dan PR. Mereka tertangkap tangan saat membagikan hasil pemerasan senilai Rp5 juta di warung kopi, Sabtu, 6 Februari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Kalimantan Barat, Andi Tri Saputro mengatakan, kasus ini sudah disidangkan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa.
"Sedangkan sidang untuk keterangan para saksi dalam kasus ini sudah selesai digelar pekan lalu. Total ada 16 saksi yang dimintai keterangan,” kata Andi Tri Saputro saat dihubungi di Sintang, dilansir Antara, Selasa, 6 Juli.
BACA JUGA:
Saputro mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Juli nanti dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah sidang pembacaan tuntutan dilanjutkan sidang pembelaan, baru kemudian sidang putusan dari Majelis Hakim.
Dia mengatakan pasal yang dikenakan masih tetap sama, yakni Pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Diketahui, ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga orang itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.