JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Putih Sari menyoroti beban kerja tenaga kesehatan (Nakes) yang terkuras di tengah lonjakan pesat kasus COVID-19 dalam dua pekan belakangan.
Dengan begitu, dia meminta pemerintah untuk tidak luput memperhatikan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang selama keadaan darurat COVID-19, seperti sekarang ini.
Pasalnya, Putih mendapat laporan, bahwa hampir di semua fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang mengalami kelelahan akibat kelebihan beban kerja.
"Mereka kelelahan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah bagaimana pengaturannya,” ujar Putih Sari, Jumat, 2 Juli.
Wakil ketua umum Gerindra itu juga menyinggung soal pola pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang sempat bermasalah. Dia berharap, pelaksanaannya bisa terus dilanjutkan pemerintah, dan juga diperluas hingga untuk tenaga penunjang.
"Insentif juga harus diberikan kepada tenaga penunjang seperti supir ambulans, cleaning service, dan lain-lain yang bekerja di fasilitas kesehatan isolasi maupun perawatan pasien COVID-19," tegasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Putih Sari juga mengingatkan pemerintah terkait asupan gizi dan vitamin para tenaga kesehatan dan tenaga penunjang harus seimbang, karena beban kerja pada setiap harinya cukup melelahkan.
Menurutnya, hal itu penting lantaran di samping adanya lonjakan kasus positif, kabar duka tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang wafat juga semakin banyak akibat kelelahan dan terpapar virus COVID-19.
"Selain memperhatikan beban kerja tenaga kesehatan dan penunjang, pemerintah harus memperhatikan juga berkurangnya tenaga kesehatan dan penunjang akibat kelelahan dan terpapar virus COVID-19," ungkapnya.
Untuk itu, dia mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat pola perbantuan kerja tenaga kesehatan dan penunjang antara daerah, guna meminimalisir dampak beban kerja yang tinggi.
"Pemerintah bisa mendatangkan tenaga kesehatan dari daerah-daerah yang bukan daerah darurat dan merekrut relawan-relawan kesehatan,” pungkas Putih Sari.
Diketahui, akibat lonjakan kasus COVID-19 yang selam dua pekan mencapai angka 20 ribu lebih, Presiden Jokowi secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.