JAKARTA - Lewat sebuah video, Amien Rais mengomentari wacana new normal yang belakangan sering digaungkan pemerintah. Bagi Amien, di tengah pandemi COVID-19 ini, gaya hidup new normal adalah hal yang lazim dilakukan.
Hanya saja, politikus ini mengingatkan new normal yang digaungkan oleh pemerintah tersebut jangan kemudian menjadi alat untuk mengelabui masyarakat. Apalagi, dalam sebuah kenormalan, kata Amien, biasanya ada standar atau norma berlaku.
"Apa yang normal itu biasanya ada standarnya, ada norma-normanya. Ada pola reguler dan ada poin rujukan referensi. Ini enggak ada sama sekali," kata Amien seperti dikutip VOI dari video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin, 25 Mei.
"Karena itu, saudara-saudara, jangan dipakai lagi ini. Ini bisa mengelabui kita sendiri. Kita sudah termakan pemikiran kita, kemudian apa pun dianggap normal," imbuhnya.
Amien memahami jika new normal pascapandemi ini adalah dengan selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak, dan penerapan berbagai protokol kesehatan lainnya. Hanya saja, dia tak sepakat bila ada pergeseran makna soal new normal di tengah permasalahan ekonomi yang membuat masyarakat makin susah.
"Kalau kemudian bahwa pengangguran meluas itu new normal, kerusuhan desa dan kota karena perut lapar new normal, nambah utang terus juga new normal, lantas semakin hancur ekonomi negara kita new normal, nah itu yang saya kira sudah kebablasan ya,"
BACA JUGA:
Amien meminta pemerintah tak lagi menghibur masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi COVID-19 dengan istilah new normal. Mengingat, saat ini kondisinya sudah semakin berat dan makin memburuk.
"Marilah kita jadi bangsa yang cerdas para pemimpinnya juga harus lebih cerdas lagi, maaf ya, karena kita ini betul-betul dalam suasana yang sangat berat ya jangan dihibur dengan new normal yang tidak normal," ungkap mantan Ketua MPR tersebut.
Diberitakan, pemerintah terus menyebut masyarakat untuk bisa hidup dengan cara baru yang normal atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Terbaru, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah baru saja membuat protokol tentang pengendalian COVID-19 di tempat kerja, perkantoran, industri di situasi pandemi.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di dunia usaha dan masyarakat pekerja. Mengingat, besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi akibat aktivitas bekerja sangat berisiko menularkan virus tersebut.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin, 25 Mei.
Selain itu, Terawan juga menilai, dunia kerja dan usaha tidak bisa selamanya melakukan pembatasan karena ada penyebaran COVID-19. Perekonomian, lanjut dia, harus tetap berjalan meski sebagian wilayah saat ini tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal," jelasnya.
Ada tiga poin yang mengatur agar para pekerja dan dunia industri tetap bisa melakukan aktivitasnya di tengah pandemi.
Berikut adalah tiga poin panduannya:
1. Panduan Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19
Manajemen diminta senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Serta membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Manajemen juga diminta mengatur sistem bekerja dari rumah dan menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja atau tidak.
2. Panduan bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung
Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan therma gun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Jika memungkinkan, tidak perlu ada shift tiga atau pekerja yang bekerja dari malam hingga pagi hari. Jika terpaksa, pekerja shift tiga harus diatur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
Para pekerja juga diharuskan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja. meminta tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan pekerja, serta memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Termasuk memperhatikan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja dan pengaturan meja, kursi kantin. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin C.
3. Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai COVID-19
Kemenkes mewajibkan tempat kerja memberi edukasi intensif pada seluruh pekerja dan keluarga mengenai pandemi COVID-19. Sehingga pekerja dapat melakukan tindakan preventif guna mencegah penularan penyakit secara mandiri. Materi edukasi mengenai New Normal dapat diakses di www.covid19.go.id.