JAKARTA - Polisi menyatakan insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pramuka, Senen, Jakarta Pusat pada 6 Juni merupakan tindak pidana. SPBU itu sengaja dibakar oleh salah satu karyawan.
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, terungkapnya kebakaran SPBU itu merupakan tindak pidana setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, muncul petunjuk yang mengarah kepada salah satu karyawan berinisial RWA (27).
"Setelah memeriksa saksi-saksi tim Resmob kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut. Di mana pada saat kejadian yang bersangkutan tidak ada di tempat," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto kepada wartawan, Kamis, 1 Juli.
"Kemudian sekitar 4 hari setelah kejadian, yang kita duga pelaku tersebut kita amankan di sebuah hotel di Taman Sari. Lalu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut," sambung dia.
Dari pemeriksaan juga diketahui motif di balik aksi pembakaran karena ingin menghilangkan barang bukti. Sebab pelaku mencuri uang sebesar Rp165 juta yang merupakan penghasilan SPBU.
Uang ratusan juta itu digunakan pelaku sejak 31 Mei sampai dengan 2 Juni 2021. Dia berfoya-foya dengan uang tersebut.
"Dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan di kantor tersebut. Di mana karyawan tersebut bekerja di SPBU tersebut," ungkap Ari.
BACA JUGA:
Pada awalnya, pelaku hanya membakar dokumen dan meja. Tetapi, karena api yang telalu besar sehingga menjalar dan membakar bangunan SPBU.
"Kertas-kertas dokumen itu dibakar dengan korek, dibakar di meja kemudian begitu terbakar menyebabkan meja kursi yang lain ikutan terbakar," kata dia.
RWA disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.