JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan penyediaan lahan parkir di kawasan transit oriented development (TOD) sebesar 25 persen dari luas kawasan. Usulan ini masuk dalam revisi peraturan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Kawasan TOD adalah area perkotaan yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan bertujuan untuk mengoptimalkan akses terhadap berbagai transportasi publik.
Namun, usulan ini tak disetujui DPRD DKI. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Mohamad Taufik menganggap 25 persen lahan parkir masih terlalu luas.
“Jangan kasih lahan parkir yang luas di kawasan TOD. (Lahan) di sana mestinya fokus membangun kawasan rusun (rumah susun), perkantoran, RTH (ruang terbuka hijau) dan lainnya. Itu yang harus dimaksimalkan,” kata Taufik, Senin, 29 Juni.
Sependapat, Anggota Bapemperda DPRD DKI Purwanto menganggap luas lahan parkir 25 persen tidak sinkron dengan semangat mendorong penggunaan moda transportasi umum.
Menurutnya, luas untuk lahan parkir seluas 25 persen dari luas kawasan malah membuat masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi ke tempat tujuannya.
“Saya juga setuju bahwa konsep parkir 25% ini masih terlalu besar, karena kalau kita melihat negara maju, spot-spot TOD mereka itu justru parkirnya dibuat naik keatas dengan space tidak terlalu besar dari total area. Jadi orang yang datang tidak membawa kendaraan sendiri,” ungkap Purwanto.
BACA JUGA:
Ia menyarankan agar Pemprov DKI lebih fokus untuk menciptakan rasa nyaman dan aman pada masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
“Entah apapun keputusan dan pilihannya maka yang palinh penting adalah bagaimana kawasan ini bisa menjadi tempat yang paling mudah bagi pengguna. Sehingga tujuan untuk meminimalisasi penggunaan kendaraan non publik itu bisa didapatkan, dengan cara menciptakan rasa nyaman dan aman pada pengguna transportasi publik,” tuturnya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, usulan lahan parkir 25 persen mengacu pada kebijakan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Dalam perda tersebut, target peralihan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum masih sebesar 60 persen. Jadi, belum sepenuhnya target seluruh masyarakat meggunakan transportasi umum.
“Bahwa kita memang target shiftingnya (peralihan) masih 60 persen. Maka, kita tidak mungkin langsung ekstreem menekan lahan parkir, karena kalau kita tekan langsung ditakutkan masyarakatnya susah untuk transisi,” jawab Heru.