Bagikan:

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap temuan praktik parkir ilegal di lahan milik Pemprov DKI. Lokasinya berada di kawasan Bona Indah Plaza, Jalan Karang Tengah Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil sidak, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan, area parkir pada lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut selama ini dikuasai pihak tidak bertanggung jawab.

Jupiter mengungkap, aset Pemprov DKI ini telah dijadikan kantong parkir ilegal selama lebih dari dua dekade tanpa melakukan kewajiban menyetor pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Di sini katanya paguyuban. Mereka mengambil uang (parkir) dari masyarakat dengan cara menggunakan karcis. Namun karcis ini, ketika kami lakukan pengecekan, itu tidak pernah ada pembayaran kepada Bapenda," kata Jupiter kepada wartawan, Kamis, 25 September.

Jupiter lalu menghitung pendapatan daerah yang hilang dari parkir ilegal ini. Menurutnya, estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Jika pengelolaan parkir tersebut berizin, menurut Jupiter, seharusnya DKI menerima pendapatan Rp150 juta per bulan.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.

Menurut Jupiter, praktik parkir ilegal di kawasan pertokoan ini bisa beroperasi puluhan tahun karena adanya pembiaran oleh Pemprov DKI. Selain kebocoran pajak, keberadaan juga menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan pungutan liar (pungli) lain.

“Kalau lahan Pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” cecar Jupiter.

Jupiter mendesak Pemprov DKI untuk segera menindak keberadaan parkir ilegal dengan langkah hukum agar kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan.

“Kami minta Wali Kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” imbuhnya.