JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, akan ada razia pasar malam besar-besaran di Jakarta. Sebab, Arifin mendapat laporan dari masyarakat bahwa jelang Hari Raya Idulfitri, banyak jalan raya yang disulap menjadi pasar malam.
Padahal, saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan hingga 4 Juni mendatang. Karenanya, aktivitas pasar yang mengumpulkan orang, baik pedagang yang berjualan maupun pembelinya jelas dilarang.
"Saya dapatkan laporan banyak bahwa sekarang dibuka lagi pasar-pasar malam. Oleh karenanya, nanti malam akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota administrarif, secara serentak mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB," kata Arifin kepada wartawan, Jumat, 22 Mei.
BACA JUGA:
Malam nanti, jajaran Satpol PP akan bergerak secara serentak menyisir kawasan yang digunakan untuk menertibakan kegiatan pasar malam. Kendaraan yang dimiliki Satpol PP, baik roda empat maupun roda dua, akan diturunkan seluruhnya.
"Saat ini adalah hari pertama PSBB yang dilanjutkan tahap ketiga. Operasi gabungan ini jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikutsertakan juga banyak," ungkap dia.
Terhadap para pedagang dan pembeli yang terjaring razia di pasar malam nanti, Arifin akan menerapkan saksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi pelanggara PSBB.
"Sanksinya macam-macam, mulai dari teguran, sanksi kerja sosial seperti nyapu-nyapi, ada sanksi penyegelan kalau dia tempat usaha, dan juga ada sanksi denda kalau dia bukan termasuk tempat usaha yang dikecualikan," ungkap dia.
Lebih lanjut, sampai saat ini jajaran Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap 452 tempat usaha karena melanggar PSBB. Selain itu, ada 8.511 sanksi teguran kepada perorangan, lalu 1.718 orang harus melakukan kerja sosial, dan 392 orang yang membayar denda karena melanggar PSBB.
"Untuk pengenaan denda, sampai saat ini telah menyetorkan kas daerah sekitar Rp350 juta," tutur Arifin.
"Satpol PP tidak akan pernah berhenti, tidak akan pernah lelah. Kita akan terus mengetatkan pengawasan, pendisiplinan, dan penindakan kepada warga yang melanggar PSBB," tambahnya.