JAKARTA - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlangsung saat malam takbiran dan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Oleh karena itu, warga DKI dilarang ke luar rumah untuk berkeliling di malam takbiran dan bersilaturahmi di Hari Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, akan ada razia gabungan untuk menindak warga yang masih berkeliaran saat malam takbiran dan Lebaran. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Dishub, Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
Sehari sebelum Lebaran, Syafrin menyebut tim gabungan akan berjaga di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Jika ada waga yang melakukan takbir keliling, mereka akan dibubarkan.
"Kami akan bersama-sama Polda dan Kodam Jaya akan lakukan pengawasan, dan jika ada potensi itu kita akan alihkan untuk mereka tidak melanjutkan (takbir keliling)," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu, 20 Mei.
Sementara, pada Hari Raya Idulfitri pertama dan kedua, tim gabungan akan mengidentifikasi warga yang akan berkunjung ke rumah kerabat untuk bersilaturahmi, baik di dalam kota, maupun ke luar Jakarta.
"Misalnya, yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan. Kemudian, tentu kami kenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB," jelas Syafrin.
BACA JUGA:
Jika mereka terbukti melakukan hal itu, maka kendaraan mereka diminta putar balik ke rumah masing-masing. Sementara, jika tidak mematuhi aturan PSBB seperti tak mengenakan masker dan melakukan pembatasan jumlah penumpang, dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau pembayaran denda.
"Terkait dengan sanksi, untuk sanksi sosial tujuannya adalah kami ingin memberikan pemahaman kepada seluruh warga. Jika yang bersangkutan melanggar, kemudian diberikan sanksi administrasi Rp100.000 sampai Rp500.000, yang lain itu tidak terefek," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafrin meminta agar masyarakat bersikap kooperatif dan tidak melakukan mudik lokal serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Jika masyarakatnya taat, kemudian penyebaran virus ini juga bisa kita tekan, tentu hasilnya positif, maka PSBB tidak akan lagi dilanjutkan ke jilid keempat, jilid kelima, dan seterusnya," tutup Syafrin.