Dibakar Amarah Soal Rumah, Dogol Asal Boyolali Tega Bakar Bintang Alfatah: Sudah Beli Pertalite dan Siapkan Korek Gas
Olah TKP penganiayaan di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Penyidik Polres Boyolali masih melakukan proses pengejaran pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah (55) di Dukuh Tempuran, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Pelaku kasus penganiayaan tersebut, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT015, Kecamatan Simo. Pelaku telah kabur dari rumahnya dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto di Boyolali dikutip dari Antara, Senin, 28 Juni.

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 26 Juni sekitar pukul 13.00 WIB. Pemicunya diduga jual beli rumah antara korban, Bintang Alfatah dan pelaku, Maryono alias Dogol. 

Kala itu, korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban lima tahun yang lalu. Namun, pelaku hingga lima tahun belum mengosongkan rumah tersebut. Saat ditanya kejelasan, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan membakar korban.

Budiarto menyebutkan, pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban dan membakar menggunakan korek api. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 50 persen.

Dengan kondisi tubuh terbakar, korban berlari dan meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo untuk menjalani perawatan.

Pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar yang digunakan dan tas berisi pakaian yang hendak dipakai untuk melarikan diri.

Di lokasi perkara, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sisa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dalam botol bekas air mineral, korek api gas, sisa kaos milik korban yang terbakar. Bahkan, handphone milik pelaku yang tertinggal di rumahnya juga disita dijadikan barang bukti.

"Pelaku melakukan itu, modusnya diduga terkait jual beli tanah dan bangunan yang belum selesai urusannya dengan korban," kata Budiarto.

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.