623 WNI Pemilik Visa Jangka Pendek Belum Bisa Kembali ke Indonesia
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, hingga 11 Mei, dari 1.440 warga Indonesia sebanyak 623 warga nonresiden atau pemilik visa jangka pendek, belum bisa kembali ke Indonesia karena ada pembatalan penerbangan dan hal lain.

"Dari jumlah tersebut 817 orang sudah kembali ke Indonesia, sampai saat ini masih terdapat 623 orang yang belum bisa kembali ke tanah air dan mereka ini terus kita upayakan begitu ada peluang atau kesempatan kita fasilitasi kepulangannya ke tanah air," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan, Rabu, 20 Maret.

Dari jumlah tersebut, Faizasyah menerangkan, pada Selasa, 19 Mei, ada 182 warga Indonesia yang sudah kembali dari Pakistan dan difasilitasi kedutaan besar di Islamabad.

Mereka yang pulang, terdiri dari 136 orang anggota jamaah tabligh, 17 mahasiswa, 13 santri, dan 16 pelancong atau wisatawan.

Semua WNI yang pulang itu, dipastikan telah memenuhi aturan kesehatan dalam negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan tersebut, di antaranya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memiliki surat kesehatan yang dibuat oleh otoritas negara Pakistan.

"Setibanya di Jakarta, mereka pun menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan oleh penerintah," ungkapnya.

Dia juga menyebut, ada ratusan WNI di luar negeri yang saat ini terjangkit COVID-19. Per hari ini, kata dia, ada 839 orang yang terjangkit COVID-19.

Dari angka itu, sebanyak 381 orang di antaranya dinyatakan positif. Sementara sisanya, sebanyak 413 orang sudah dinyatakan negatif. "Adapun yang meninggal adalah 45 orang, lima di antaranya mereka yang bekerja di kapal atau anak buah kapal (ABK)," pungkasnya.