JAKARTA - Akibat pandemi virus corona atau COVID-19 yang melanda dunia, negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia mengalami krisis ekonomi. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons cepat dengan memfasilitasi kepulangan pekerja migran. Apalagi, ada negara-negara yang memiliki kebijakan lockdown atau pembatasan masuk dan keluar ke negara tersebut.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas percepatan penanganan COVID-19. Bahkan, telah melipatgandakan kekuatan dari 75 menjadi 150 petugas lapangan di 23 UPT BP2MI di seluruh Indonesia.
Satuan tugas tersebut adalah para petugas yang ditempatkan terdepan di setiap pintu masuk bandara dan pelabuhan. Mereka melayani setiap pekerja migran Indonesia saat kedatangan sampai kepulangan ke kampung halaman.
Benny mengatakan, sebagai realisasi kebijakan dan keberpihakan atas musibah COVID-19 ini, khususnya yang menimpa saudara-saudara PMI, baik yang tertahan di negara penempatan, yang akan kembali ke Tanah Air karena kondisi negara penempatan yang mengalami lockdown, ataupun karena cuti dan habis kontrak kerjanya, maupun yang telah kembali ke Tanah Air, BP2MI telah mengantisipasi dengan membentuk Crisis Center dengan hotline 08001000 untuk dalam negeri, dan + 62 2129 244 800 untuk luar negeri.
"Petugas kami yang bekerja selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran indonesia. Media center yang kami bentuk, yang meng-update kepulangan para pekerja migran secara date by date dan secara real time," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu, 9 Mei.
Menurut Benny, BP2MI beranggung jawab melayani dan melindungi pekerja migran tidak cukup sekedar kebijakan, tapi juga lebih penting dari itu, yakni keberpihakan pads para pekerja migran Indonesia.
"Kami tegaskan BP2MI saat ini telah memfasilitasi kepulangan 126.742 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air dari titik-titik kepulangan, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, untuk PMI yang sehat, sakit maupun meninggal dunia, atau PMI yang kepulangannya secara mandiri atau yang kepulangannya dijemput keluarga," jelasnya.
Dari 126.742 PMI yang kepulangannya difasilitasi oleh BP2MI, sebanyak 33.434 PMI yang memilih kepulangan secara mandiri, 17.884 PMI yang kepulangannya difasilitasi oleh BP2MI, dan 75.424 PMI yang kepulangannya dalam penanganan gugus tugas nasional.
"Jumlah PMI kru kapal pesiar berdasarkan informasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dilayani oleh petugas BP2MI sebanyak 9.553 PMI," katanya.
Sementara itu, lanjut Benny, PMI yang pulang melalui Tanjungpinang yaitu Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 30.649, Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 30.649, Entikong dan Arut Kalimantan Barat sebanyak 22.704 PMI Berapa jumlah PMI yang pulang melalui Nunukan sebanyak 296 PMI.
"Untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2020, BP2MI memprediksi gelombang kepulangan akan mengalami peningkatan dan bergerak secara dinamis. Di mana sebanyak 34.300 PMI akan kembali ke tanah air karena berakhir masa kontrak kerja di 54 negara penempatan," jelasnya.
Benny kemudian merinci, 13074 PMI dari Malaysia, 11359 PMI dari Hongkong, 3688 PMI dari Taiwan, 2611 PMI dari Singapura, 800 PMI dari Arab Saudi, 770 PMI dari Brunei Darussalam, 325 PMI dari Korea Selatan, dan 304 PMI dari Kuwait serta 219 PMI dari Italia, dan 173 PMI dari Oman serta negara-negara lainnya, dan 34.300 PMI tersebut berasal dari 32 provinsi Daerah asal pekerja migran Indonesia
"Perlu kami sampaikan juga untuk kepulangan PMI di titik-titik Jabar kasih, kami telah memiliki protokol kesehatan kepulangan PMI. Jika PMI pulang dan masuk melewati pemeriksaan KKP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan juga mengisi formulir kesehatan. Dan bila dinyatakan positif akan ditangani langsung oleh gugus tugas nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet," jelasnya.
Kemudian, lanjut Benny, apabila setelah dilakukan pengecekan tes hasilnya negatif, maka dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi. Terakhir, penanganan melalui BP2MI terhadap PMI itu sendiri, dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan dan fasilitasi kepulangan PMI, serta pendampingan kepulangan ke daerah asal atau kampung halaman.
"Dalam upaya penanganan di BP2MI tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan gugus tugas nasional, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah maupun perwakilan Republik Indonesia terkait pelayanan PMI di luar negeri," tuturnya.
Menurut Benny, hal dilakukan untuk memberikan perlindungan pada PMI dalam rangka KLB COVID-1 agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur dalam kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi PMI, dalam informasi kepulangan PMI dari luar negeri dan dalam jaminan kesehatan PMI.
BP2MI juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan empat Kementerian lembaga yang terkait langsung dengan kepulangan PMI. Yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan BNPB.
Pemulangan pekerja dari Negara yang Lockdown
Benny mengatakan, untuk PMI yang akan kembali ke tanah air akibat kondisi negara penempatan yang mengalami lockdown, ataupun karena cuti dan habis masa kontrak kerjanya yang telah kembali ke Tanah Air maupun calon PMI yang tertunda keberangkatannya, sehingga harus pulang dari BLKN, tidak perlu khawatir untuk kembali ke daerah asal.
Sehubungan dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020, kata Benny, BP2MI akan tetap bekerja untuk kepentingan khusus, termasuk kepulangan PMI. BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal, yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tanggal 7 Mei.
"Selain identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan," tuturnya.
Sedangkan bila akan menggunakan moda transportasi darat, di tambahkan surat jalan dari kepolisian atau korem yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI. Demikian juga bila menggunakan moda transportasi laut.
Namun tetap harus diingat, kata Benny, setelah sampai ke daerah untuk segera melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Kemudian, Benny juga mengimbau, kepada PMI yang masih di luar negeri agar tidak percaya pada siapapun yang menawarkan jasa transportasi, kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah dikenal. Di tengah kondisi pandemi ini, semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya.
"Kami ingin meyakinkan, bahwa pemerintah telah, sedang, dan terus bekerja. Bahwa negara akan tetap hadir memberikan pelayanan sekaligus perlindungan. Dan BP2MI akan terus melakukan pelayanan maksimal dan kerja kerja optimal di lapangan," jelasnya.
Benny menjelaskan, negara tidak akan membiarkan satupun warga negaranya, dalam hal ini pekerja migran Indonesia. Apalagi, PMI adalah pejuang bagi keluarga dan pahlawan devisa. Sehingga perlakuan yang layak dan penuh rasa hormat menjadi kewajiban untuk dilakukan.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, karena pandemi COVID-19 harus diakui bahwa Indonesia sedang berada pada suatu situasi yang tidak mudah dan sedang tidak menghadapi masalah yang ringan. Tapi dengan disiplin dan semangat gotong royong, Indonesia akan mampu melewati suatu situasi sulit ini.
"Kami pastikan di hadapan seluruh pekerja migran Indonesia, BP2MI akan bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan, dari ujung rambut hingga ujung kaki, bagi setiap pekerja migran dan keluarganya. Karena bagi kami pekerja migran adalah warga negara VVIP, dan BP2MI adalah pekerja sesungguhnya bagi pekerja migran itu sendiri," tuturnya.