Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 59 negara dunia melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk. Turki dikabarkan jadi salah satunya. Namun, kabar itu dibantah pemerintah Turki.

Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia menyampaikan bantahan soal itu. “Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya," bunyi keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 10 September.

"Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki.”

Dikabarkan, sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya. Hal itu dilakukan karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Berbeda dengan Turki, Malaysia justru baru saja menegaskan keputusan yang mereka ambil. Pemerintah Malaysia sejak 7 September memastikan larangan masuk bagi pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina.

Pemerintah Indonesia merespons. Menurut pemerintah, negara kini juga menerapkan pembatasan masuk bagi warga asing. Kebijakan itu diberlakukan sejak 2 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.