ABK Indonesia di Taiwan yang Paling Banyak Mengadu, Bukan di China
Gambar oleh Christo Anestev dari Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah memastikan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal dan yang telah kembali. Termasuk pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, seperti gaji, asuransi dan santunan.  

Benny mengatakan, hebohnya video pelarungan ABK oleh Kapal China ke laut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK.

"Selama ini memang belum ada  ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Benny, di Jakarta, Sabtu, 9 Mei.

BP2MI, lanjut Benny, juga telah melakukan beberapa langkah-langkah yaitu, membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera China tersebut. BP2MI  menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.

BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017. BP2MI juga siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat dari UU tersebut.

"Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya," tuturnya.

Benny mengungkap, sejak 2018 hingga 6 Mei ada sebanyak 389 pengaduan terkait ABK selama tahun. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar yakni 164 kasus, 47 kasus meninggal dunia di negara tujuan, kecelakaan sebanyak 46 kasus. Kemudian, 23 pengaduan yang ingin dipulangkan dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency sebanyak 18 kasus.

Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan, 120 kasus. Korea Selatan, 42 kasus. Peru, 30 kasus, dan China, 23 kasus. Serta, Afrika Selatan sebanyak 16 kasus.

Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani atau 54,8 persen dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian.

"Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi," tuturnya. 

Benny menjelaskan, yang saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif. 

Kemudian, lanjut Benny, membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI, serta membentuk tim investigasi internal BP2MI dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, Benny mengatakan, perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Benny, juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi. Hal ini merujuk pada UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Menurut Benny, Kementerian Perhubungan juga perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK hal ini merujuk pada pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal.

Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah China yang bersifat mendesak Pemerintah China bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.

Selain itu, kata Benny, pihaknya juga merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.

Pemenuhan Hak ABK

Ada tiga ABK yang dilarung oleh Kapal Long Xing yaitu Muh. Alfatah yang beralamat di Banca-Baraka-Enrekang Sulawesi Selatan, kejadian dilarung  akhir desember 2019. Kedua adalah Sepri yang berlamat Dusun II Serdang Menang Kelurahan Serdang Menang Kecamatan  Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Sedangkan ABK yang  ketiga bernama  Ari berumur   24 tahun.

Benny menjelaskan, untuk kasus Alfatah, BP2MI telah melakukan pemanggilan PT Alfira Perdana Jaya pada tanggal 17 Januari dengan hasil bahwa ABK telah mengundurkan diri dan mendaftar sebagai  PMI Mandiri. PT Alfira Perdana Jaya  telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp10 juta dan akan membantu mengkoordinasi terkait hak-haknya.

Selain itu, lanjut Benny, PT Alfira Perdana Jaya, Kemlu dan BP3TKI  Makasar telah mengunjungi keluarga Alfatah pada 22 Januari serta menginformasikan terkait pelarungan sekaligus mengenai hak-hak almarhum. BP2MI juga telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan Alfatah yang sudah cair pada  8 Mei sebesar Rp85 juta.

"ABK Sepri bekerja di agen luar negeri  Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera. Sepri dilarung  pada akhir desember 2019. Perkembangan informasi saat ini agen Indonesia telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp50 juta," tuturnya.

Sedangkan, kata Benny, ABK yang saat ini viral yakni Ari berumur 24 tahun. Ari bekerja pada  agen dalam negeri yaitu PT Karunia Bahari Samudera dan  kejadian dilarung awal April.

"Perkembangan informasi saat ini  tengah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri terkait dengan data dan penanganannya," ucapnya.

BP2MI memprediksi kepulangan PMI dari berbagai negara penempatan, sesuai dengan masa kontrak PMI yang habis pada bulan Mei samapu Juni sebanyak 34.300 PMI.

Benny merinci, dari total tersebut yang bekerja di berbagai negara penempatan Malaysia sebanyak 13.074, Hongkong 11.359, Taiwan 3.688, Singapura 2.611, Arab Saudi 807, Brunei 770, Korea Selatan 325, Kuwait 304, Italia 219, Oman 173, dan lain-lain.

"PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi seperti Jawa Timur 8.913, Jawa Tengah 7.436, Jawa Barat 5.832, Nusa Tenggara Barat 4.202, Sumatera Utara 2.878, Lampung 1.814, Bali 513, Kalimantan Barat 300, Nusa Tenggara Timur 293, Banten 274, dan beberapa provinsi lainnya," jelasnya.