Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Taiwan yang ditangkap oleh otoritas China, dengan perwakilan Indonesia di kedua negara siap memberikan bantuan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi dari otoritas China dan Taiwan, terkait penangkapan kapal ikan Taiwan DAJIMAN 88 asal Pulai Penghu.

"Jumlah ABK di dalam kapal tersebut lima orang, terdiri dari tiga WNI dan dua WN Taiwan," kata Judha dalam pesan singkat kepada VOI, Rabu 3 Juli.

Judha mengatakan, Kemlu telah berkoordinasi dengan KJRI Guangzhou dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

"Selanjutnya, KJRI Guangzhou akan segera lakukan bantuan kekonsuleran untuk memastikan pemenuhan hak para ABK. KDEI Taipei juga akan kontak pemilik kapal dan infokan pihak keluarga," jelas Judha.

Diberitakan sebelumnya, enjaga pantai Taiwan pada Selasa malam mengatakan, petugas otoritas China menaiki dan kemudian menyita kapal penangkap ikan Taiwan yang beroperasi di dekat pantai China, dekat pulau yang dikuasai Taiwan dan membawanya ke pelabuhan China.

Kapal penangkap cumi-cumi itu berada di dekat Kepulauan Kinmen yang dikelola Taiwan, yang terletak di sebelah kota-kota China, Xiamen dan Quanzhou, tetapi berada di perairan China pada Selasa malam, ketika kapal itu dinaiki dan disita oleh dua kapal administrasi maritim China, kata penjaga pantai Taiwan, melansir Reuters.

Taiwan mengirim kapal penjaga pantainya sendiri untuk membantu dan menyiarkan peringatan yang meminta China untuk melepaskan kapal penangkap ikan itu, tetapi kapal-kapal China menyiarkan kembali dengan mengatakan tidak akan ikut campur, kata penjaga pantai Taiwan.

Kapal-kapal Taiwan kemudian mundur untuk menghindari konflik dan kapal penangkap ikan Taiwan itu kemudian dibawa ke pelabuhan China, tambahnya, dengan mengatakan tiga dari lima nelayan itu adalah pekerja migran Indonesia.