Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi usulan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk mengubah nama jalan menggunakan nama mantan Gubernur DKI Ali Sadikin.

"Itu usulan yang bagus, ya. Nanti kita kaji," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Sebelumnya, Prasetio meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan H. Ali Sadikin. Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-494 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI. 

Prasetio meminta Anies menerbitkan peraturan gubernur mengenai perubahan nama jalan yang terletak di depan Kantor DPRD DKI menjadi nama mantan gubernur DKI tersebut. 

"Kiranya Saudara Gubernur berkenan pula menerbitkan peraturan gubernur guna menetapkan perubahan nama Jalan Kebon Sirih, dimulai dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai dengan perempatan Jalan Menteng Raya seberang Tugu Patung Tani, menjadi Jalan H. Ali Sadikin," kata Prasetio.

Selain itu, Prasetio juga meminta Anies mengubah nama gedung Blok G di lingkungan Balai Kota DKI dengan nama Ali Sadikin. Gedung Blok G merupakan kantor jajaran Pemprov DKI.

"Kami mengharapkan agar nama H. Ali Sadikin dapat diabadikan pada Gedung Blok G yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin," ungkap dia.

Prasetio menganggap kiprah Ali Sadikin dalam memimpin Ibu Kota sejak tahun 1977 sampai 1977 membuat Jakarta berkembang sampai saat ini. Karenanya, penyematan nama Ali Sadikin dilakukan untuk mengenang jasanya.

"Pada masa kepemimpinan beliau, banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat Jakarta," tutur Prasetio.