Kejati Diminta Tanggapi Aduan Masyarakat soal Dugaan Keterlibatan Gubernur Riau di Korupsi Bansos
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti aksi saling lapor antara Gubernur Riau Syamsuar dan mahasiswa atas kasus dugaan keterlibatan korupsi bansos.

Mahasiswa menganggap Kejaksaan Tinggi Riau lamban dalam merespons aduan terhadap Syamsuar. Sementara, Syamsuar melaporkan mahasiswa ke polisi lantaran merasa dihina.

Terkait hal itu, Pangeran menyebut bahwa aduan bahkan unjuk rasa adalah hal biasa.

"Kita tahu banyak kasus korupsi terungkap berasal dari pengaduan masyarakat. Sehingga setiap pengaduan apalagi dalam hal ini menyangkut pejabat pemerintah di level provinsi ataupun kabupaten tentu boleh ditindaklanjuti pihak berwenang," ujar Pangeran, Selasa, 22 Juni.

Menurutnya, pihak yang diadukan atau diduga terlibat masalah hukum pun tak perlu marah selama merasa yakin dan percaya diri apabila memang tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan.

Akan tetapi, selaku Wakil Ketua Komisi III, Pangeran tetap meminta prinsip-prinsip transparansi dalam penegakan hukum harus ditegakkan.

"Namun bila benar ditindaklanjuti maka prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dilaksanakan. Pun begitu dengan pihak yang diadukan juga harus kooperatif dengan proses hukum yang berjalan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.

Dalam orasinya, koordinator unjuk rasa Al-Qudri menerangkan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.

"Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata dia

Di sisi lain, Gubernur Riau Syamsuar juga melaporkan mahasiswa yang melakukan aksi di Kejati Riau beberapa waktu lalu ke Polda Riau. Sebab ia tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh demonstran yang membawa alat peraga aksi berupa spanduk yang bertuliskan "TANGKAP GUBERNUR drakula..!!!'

"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," kata Alhendri Tanjung, selaku Kuasa Hukum Syamsuar pada Senin, 21 Juni.