Yusri Yunus Tegaskan Tak Ada <i>Lockdown</i> untuk Jakarta, Cuma Pembatasan
Yusri Yunus. (Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pertambahan kasus COVID-19 makin mengkhawatirkan di Jakarta.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya melakukan pembatasan untuk mobilitas warga mulai malam jam 21.00 WIB di  10 ruas jalan di Jakarta. Tapi ini tidak sama dengan lockdown.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan,  dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 21 Juni.

Pembatasan mobilitas tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka diluar jam yang diperkenankan.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya seperti  dilansir Antara.

Jakarta. (Dok VOI)
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. (Dok VOI)

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita seleksi. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Upaya ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga. Setelah menyelesaikan aktivitas kantor warga diimbau untuk pulang ke rumah masing-masing. Bukan untuk melakukan kegiatan lain seperti kongkow dan sebagainya. Soalnya saat ini sebaran VIRUS-COVID19 masih sangat menghawatirkan.