JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari siswa yang orang tuanya kedapatan memiliki mobil pribadi. Sebab, jika mampu memiliki mobil pribadi maka siswa tersebut tidak diperbolehkan mendapat KJP.
Awalnya, Dinas Pendidikan tidak menyadari adanya indikasi kepemilikan mobil dari pengguna KJP. Sampai akhirnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengidentifikasi ada penunggak pajak mobil yang ternyata memiliki KJP dan KJP Plus.
Disdik juga telah meminta basis data kepemilikan kendaraan tahun 2019, untuk dicocokkan dengan data siswa penerima KJP. Pasalnya, saat masa pendaftaran KJP, calon pemilik KJP harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, petugas juga akan mensurvei tempat tinggal dan kondisi keuangan dari orang tua siswa penerima KJP.
Plt Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat menginstruksikan jajarannya mencopot para penerima KJP yang teridentifikasi memiliki kendaraan mobil. Kemungkinan, mereka memiliki mobil setelah mendapat KJP.
"KJP yang dicopot adalah yang terindikasi mampu. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu. (Jika terindikasi punya mobil) maka diklarifikasi dan dijelaskan bahwa Anda sebenarnya tidak layak, kemudian dicopot," jelas Syaefuloh kepada wartawan, Kamis, 5 Desember.
KJP Plus sudah cair!
Buat kamu pemegang Kartu KJP Plus dan calon pemegang kartu KJP Plus simak dulu yuk infografis berikut ini agar lebih memahami tentang besaran dana yang kamu terima, jenis-jenis barang yang bisa kamu beli, hingga fasilitas-fasilitas yang bisa kamu dapatkan. pic.twitter.com/DMzswFgWML
— Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@Disdik_DKI) November 21, 2019
Tapi, tidak semua orang yang terindikasi memiliki mobil langsung dicabut KJP-nya. Pasalnya, saat ini ada modus penghindar pajak dengan memanfaatkan KTP orang lain yang kebetulan juga memiliki KJP.
"Ada juga yang menyatakan itu bukan mobilnya. Dia teridentifikasi punya Ferrari, ternyata memang orang itu pernah kehilangan KTP, KTP-nya dicuri orang," ungkap dia.
Jika hasil klarifikasi pemilik mobil punya KJP namun ternyata mereka sesungguhnya tidak memiliki kendaraan tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk melakukan pemblokiran pajak dan KJP tidak jadi dicabut.
"Kami tetap berupaya bahwa KJP diberikan tepat sasaran kepada yang tidak mampu. Bukan berarti pada saat teridentifikasi langsung dipotong, tidak. Ini hanya sebagai bahan awal untuk kami lakukan penelitian lapangan yang dilakukan masing-masing sekolah," tutur Syaefuloh.