JAKARTA - Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun, dan Polsek Muara Tabir menangkap dua pelaku yang diduga menembak tauke getah karet sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua pelaku yang diamankan, yakni Ahmad Dameri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31) warga RT 01 Desa Pemusiran Kecamaran Mandiangin Kabupaten Sarolangun, kata Dirreskrimum Polda Jambi," Kombes Kaswandi Irwan, di Jambi, dilansir Antara, Jumat, 18 Juni.
Dalam aksi penangkapan kedua pelaku penembakan tersebut tim gabungan dipimpin Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah langsung menuju tempat persembunyian pelaku.
Tim gabungan harus mengendarai sepeda motor yang dilanjutkan berjalan kaki selama empat jam dengan menempuh medan terjal dan ekstrem untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku.
BACA JUGA:
Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi penembakan terhadap korban bernama Gangsah yang merupakan tauke getah karet pada Minggu, 13 Juni sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Rengkiling Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
"Korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," katanya.
Kejadian penembakan tersebut berawal adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku yang mana korban mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.
Kedua pelaku dituduh korban mencuri getah karet sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku, namun saat bertemu dengan pelaku terjadi keributan antara mereka namun salah satu pelaku mengambil senjata api rakitan atau kecepek langsung menembak korban.
Usai menembak, kedua pelaku melarikan diri kedalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.
"Pelaku selama pelarian akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil di tangkap Tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir Kabupaten Tebo," kata Kaswandi Irwan.
Pada saat diamankan kedua pelaku sempat melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.