Pelaku Pembunuhan Hingga Pembakaran Rian di Maros Berjumlah 8 Orang, Motifnya Karena Cinta Sesama Jenis
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat rilis kasus (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SULAWESI - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap delapan orang yang terlibat pembunuhan disertai pembakaran seorang pria bernama Rian Latif (20). Korban merupakan warga asal Gowa. 

"Sampai saat ini sudah kami tangkap ada 8 orang dan 1 masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada tujuh laki dan satu perempuan" jelas Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat rilis kasus di Makassar dilansir dari Antara, Kamis, 17 Juni.

Jenazah Rian ditemukan di Bukit Kemiri, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Tersangka yang ditangkap, lanjut Kapolda, rupanya masih remaja. 

Masing-masing MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H (23) seorang wanita. Sedangkan satu pelaku berinisial D berstatus buron dan masih dalam pengejaran.

"Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP, Sub pasal 338 jo pasal 55, 56 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," papar Kapolda. 

Soal motif pembunuhan berencana itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati dari salah satu pelaku, MA. Korban memiliki hubungan spesial dengan sesama jenis.

"Dari hasil pemeriksaan, kita juga menemukan adanya dugaan praktik prostitusi. Di mana semua pelaku utama berperan sebagai mucikari. Hasil pengungkapan dan olah TKP pelaku dianiaya secara fisik," ungkapnya.