Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab hingga saat ini Andika belum pernah menyerahkan laporan tersebut ke KPK.

Padahal, perwira tinggi TNI yang merupakan penyelenggara negara punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 17 Juni.

Dia mengimbau semua pihak termasuk para perwira tinggi TNI untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara demi mencegah korupsi.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ipi.

Ipi mengatakan dengan pelaporan ini bisa memunculkan integritas karena penyelenggara negara merasa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Ada pun laporan harta kekayaan ini bisa diakses melalui situs KPK yaitu elhkpn.kpk.go.id.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ipi.