Panggil Dinas Psikologi TNI AD, Komnas HAM Dalami TWK KPK hingga Mekanisme Penilaian
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap sejumlah instansi terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.

"Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan terhadap Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan instansi terkait pada hari ini, Rabu, 16 Juni 2021 pukul 10.00 hingga 15.30 WIB," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Juni.

Dari kegiatan tersebut, Komnas HAM telah mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan tes yang jadi syarat alih status pegawai komisi antirasuah dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Komnas HAM RI mendapatkan berbagai penjelasan terkait instrumen asesmen, pelaksanaan asesmen, dan mekanisme penilaian," ungkapnya.

Selanjutnya, Anam meminta instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan TWK untuk kooperatif dan bekerja sama sehingga dugaan pelanggaran hak asasi bisa menjadi terang.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta instansi terkait lainnya," ujarnya.

"Dalam kesempatan ini, Komnas HAM berharap instansi terkait lainnya dapat turut kooperatif dan bekerja sama dengan baik demi semakin terangnya peristiwa," imbuh Anam.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.