Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, baik di pasar tradisional maupun modern. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona atau COVID-19 di area pasar.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, seluruh pasar tradisional dan ritel modern akan dijamin bebas COVID-19. Hal ini dipastikan melalui uji cepat atau rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) seluruh elemen pasar. Tes kesehatan ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Namun, sayangnya tidak dirinci berapa alat kesehatan yang disiapkan di masing-masing pasar.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, selama melakukan transaksi, pedagang dan pembeli juga diwajibkan menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan.

"Kemudian pintu masuk harus menggunakan batas pagar untuk mengontrol jumlah pengunjung dan kapasitas pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas yang biasa normal dilakukan dengan 2,5 jam secara interval," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Kamis, 15 Mei.

Siapkan Tenaga Medis dan Petugas Keamanan

Agus mengatakan, demi mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19, nantinya di pusat-pusat perbelanjaan akan disiapkan tenaga medis dengan peralatan medis yang memadai. Sementara itu, demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dan mengawasi kontak fisik penjual dan pembeli, di area pasar akan disediakan petugas keamanan untuk berjaga-jaga.

Menurut Agus, penataan ruang perbelanjaan nantinya akan memaksimalkan tempat terbuka dengan memanfaatkan lahan parkir yang tersedia. Jarak lapak para pedagang juga akan diatur.

"Kami tetap menerapkan physical distancing dengan jarak 1,5 meter antara pedagang dan memberikan teguran kepada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, untuk mengurangi potensi penularan virus pada uang kertas seluruh pengunjung ritel modern dilarang bertransaksi menggunakan uang tunai. Namun, larangan ini tak berlaku untuk pasar tradisional.

Di sisi lain, Agus menyarankan, agar masyarakat memenuhi kebutuhannya dengan berbelanja secara daring sehingga tidak perlu meninggalkan rumah.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah, masyarakat diminta melakukan perdagangan digital baik melalui WhatsApp, ojek online dan e-commerce," tuturnya.