JAKARTA - Nampaknya kita harus selalu berhati-hati saat ingin membeli sesuatu. Bukan hanya saat membeli gadget secara online atau membeli perhiasan asli, melainkan juga saat ingin membeli bahan makanan karena maraknya penipuan yang terjadi.
Hari Senin, 11 Mei lalu, Polresta Bandung menangkap empat orang pelaku pengedar daging sapi palsu di wilayah Kabupaten Bandung. Kabarnya, masih ada beberapa oknum lain yang diburu.
Aksi penipuan ini dipelopori oleh kakak beradik berinisial T(54) dan P(46). Menurut keterangan Polresta Bandung, mereka merupakan pendatang dari Solo, Jawa Tengah. Keduanya sudah sekitar satu tahun mengontrak rumah di Banjaran, Jawa Barat untuk menjalankan bisnisnya. Namun berdasarkan identitas diri yang diberikan, P berdomisili di Banjaran dan T berdomisili di Sukabumi.
Awalnya mereka memesan daging babi dari pemasok asal Solo. Mereka tahu betul kalau pemasok yang mereka hubungi adalah tempat pemotongan daging babi. Setiap minggunya, T dan P mendapat kiriman daging babi sampai 600 kilogram dengan harga Rp45.000 per kilogram.
Kemudian daging itu diolah menggunakan boraks dan didiamkan selama satu malam agar tekstur dan penampilannya menyerupai daging sapi. Daging sapi palsu itu dijual ke para bandar dengan harga Rp60.000 per kilogram. Tak sedikit juga pembeli yang datang langsung ke rumah mereka.
Dari tingkat bandar, daging sapi palsu ini dijual lagi ke pengecer. Dua orang pengecer yang sudah ditangkap Polresta Bandung adalah AS(39) yang menjual daging ini di wilayah Baleendah dan AR(38) yang menjual daging ini di wilayah Majalaya. Mereka bisa menjual daging sapi palsu itu seharga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat. Padahal harga daging sapi aslinya sekitar Rp110.000 sampai Rp130.000.
Bisa diperkirakan keuntungan P dan T sebagai pengepul dan bandar daging sapi palsu ini berkisar di angka Rp30 juta per bulannya. Oleh sebab itu, diketahui motif aksi penipuan ini adalah ekonomi.
Kira-kira 63 ton daging sapi palsu sudah beredar di masyarakat akibat aksi mereka selama setahun ini. Polisi juga menyita 600 kilogram daging babi di mesin pembeku pengepul dan 100 kilogram lainnya di pengecer.
Jika dilihat secara fisik, ada perbedaan antara daging babi dan daging sapi. Perbedaan yang paling terlihat adalah warnanya. Warna pada daging babi lebih pucat, sedangkan daging sapi lebih merah. Itulah mengapa zat-zat kimia berbahaya dilakukan untuk melancarkan aksi penipuan ini.
Warga diimbau untuk berhati-hati dan lebih jeli, serta bisa melapor ke pihak berwenang jika menemukan daging palsu di pasaran. Sidak juga sedang kerap dilakukan.
Para pengedar daging sapi palsu yang sudah tertangkap dijatuhi Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo juga turut menanggapi kasus ini. Ada hal yang cukup janggal bagi mereka. Simak selengkapnya dengan menekan tombol dengarkan dan biarkan kami yang bercerita untuk Anda dalam siniar VOI.