Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR menyoroti kejanggalan kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong secara mendadak dalam pesawat saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Kepolisian RI mendalami keterkaitan antara kematian misterius sang wabup dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), yang diajukannya kepada Menteri ESDM.

Mulyanto menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa, lantaran melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan masyarakat.

 "Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut," ujar Mulyanto, Senin, 14 Juni.

Politikus PKS itu juga mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di pulau Sangihe.

"Izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini, patut mendapat perhatian publik," sambungnya.

Mulyanto menilai, keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM agar meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. 

"Karena itu Menteri ESDM harus mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga meminta, Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe.

"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat?," tanyanya.

Harusnya, lanjut Mulyanto, izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prospektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Tidak setengah luas pulau Sangihe. 

 "Ini berlebihan. Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," tandas Mulyanto.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar. Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar.

Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM.