Polda Sulut Setop Kasus Kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe
DOK ANTARA/Almarhum Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Hemud Hontong

Bagikan:

JAKARTA - Polda Sulawesi Utara menghentikan penyelidikan kasus kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Hemud Hontong yang sebelumnya dinilai janggal.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Julest Abraham Abast membenarkan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Iya benar. Kapolda tegaskan kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe karena penyakit menahun yang diderita, bukan karena racun," ungkap Julest dikutip Antara, Selasa, 29 Juni.

Menurut Julest, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Nana Sudjana telah menyampaikan Polda Sulut sudah melakukan penyelidikan. Selain itu autopsi terhadap almarhum juga dilakukan

Hasil dari autopsi, kata Julest, tidak ditemukan adanya racun.  Selain itu, menurut dia, mengulang keterangan Kapolda, beberapa keterangan yang juga didapat dari keluarga, almarhum memang memiliki penyakit menahun

Julest juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan autopsi yang telah dijalankan Polda Sulut diharapkan masyarakat luas berpegang pada hasil fakta autopsi yang sudah ada.

Penyebab kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terungkap setelah dilakukan autopsi pada Senin, 14 Juni.

Autopsi terhadap jenazah dilakukan oleh Tim Forensik Polda Sulut pagi tadi pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Liung Kendage, Sulawesi Utara.

Tidak ditemukan tanda-tanda luka pada jasad Hemud Hontong. Hasil autopsi sementara, kematian karena komplikasi penyakit menahun.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia dalam pesawat yang ditumpanginya dari tujuan Denpasar-Makassar pada Rabu, 9 Juni pukul 16.10 WITA.

Meninggalnya Wabup Kepulauan Sangihe menjadi perhatian publik diduga ada kejanggalan, mengingat almarhum dikenal sebagai tokoh yang tegas menolak tambang emas di wilayahnya.

Selain itu, sebelum meninggal dunia, Helmud diketaui sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).