Bagikan:

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2022 yang diajukan oleh Menkeu Sri Mulyani sebesar Rp43,19 triliun.

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan total anggaran 2021 yang sebesar Rp46,27 triliun. Adapun, persetujuan parlemen itu ditetapkan pada Kamis, 10 Juni.

Secara terperinci, bujet untuk tahun depan akan disebar ke lima sektor sektor, yaitu Program Kebijakan Fiskal Rp27,41 miliar, Program Penerimaan Negara Rp3,20 triliun, Program Pengelolaan Belanja Negara Rp18,38 miliar.

Lalu, Program Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp144 miliar, serta Program Dukungan Manajemen Rp39,79 triliun.

Sementara berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari tiga hal. Pertama adalah rupiah murni sebesar Rp33,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,65 triliun.

“Melalui fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan agar memastikan belanja pemerintah pusat memiliki spending better yang ditandai dengan belanja efisien, produktif, menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian, dan efektif mensejahterakan rakyat,” demikian rekomendasi Komisi XI DPR usai menyetujui pengajuan anggaran Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika berbagai respons yang diterima dari anggota dewan menjadi masukan yang bernilai demi terciptanya tata kelola organisasi yang lebih baik.

“Pada dasarnya berbagai pertanyaan, observasi, dan juga pandangan dari pimpinan dan anggota Komisi XI sejalan dengan semangat yang kami miliki, untuk itu saya merasa nyaman untuk menyampaikan hal ini,” tuturnya.