Polisi Sita 3 Ton Miras Moke di Pelabuhan Bolok Kupang
DOK DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

KUPANG - Tim Satnarkoba Polres Kupang Polda NTT menyita 3 ton minuman keras jenis moke di pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

“Ada 95 jeriken masing-masing ukuran 35 liter atau 3.000 liter (3 ton) minuman keras jenis moke yang diamankan dari Kapal Cakalang II. Minuman keras ini dimuat di atas mobil truk nomor polisi N 9268 UG yang dikemudikan Ahmad Yunus (35) pada tanggal 18 Mei lalu,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dikutip dari keterangan tertulis Humas Polri, Kamis, 10 Juni. 

Minuman keras ini dibawa dan dipasok dari Larantuka Kabupaten Flores Timur menuju Kota dan Kabupaten Kupang untuk dijual bebas.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengemudi mobil truk sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kupang sedangkan pemilik minuman keras diketahui berada di luar Kota Kupang,” imbuhnya.

Berkaitan dengan meningkatnya kasus penganiayaan di wilayah NTT, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajaran Polda NTT untuk memberantas atau menertibkan peredaran miras.

“Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah NTT, Kapolda NTT memerintahkan jajaran Polda NTT agar memberantas atau menertibkan peredaran miras mengingat angka kasus penganiayaan bertambah akibat miras,” pungkasnya.