Bagikan:

KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Rudi Darmoko memerintahkan seluruh jajaran untuk menyita minuman keras (miras) ilegal yang masih beredar bebas di wilayah NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, perintah itu dikeluarkan karena miras ilegal kerap menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi berbasis kepulauan tersebut.

“Menindaklanjuti perintah itu, jajaran Polda NTT telah menggelar operasi miras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak 1 hingga 3 November 2025, dan berhasil menemukan 9,6 ton minuman keras ilegal,” kata Henry di Kupang, Antara, Kamis, 6 November.

Minuman keras yang disita terdiri dari berbagai jenis sopi, moke, dan peneraci (peci) hasil produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga mengamankan 53 botol miras berlabel berbagai merek yang dijual tanpa izin edar resmi.

Razia ini, kata Henry, merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat akibat konsumsi miras.

“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sebagian besar miras yang disita berasal dari hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar. Seluruh barang bukti kini diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Selain penindakan, Polda NTT juga melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk pembinaan terhadap masyarakat agar beralih ke usaha yang legal dan aman.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di NTT. Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Henry.

Kapolda NTT juga mengimbau warga agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan diri maupun orang lain.

Dengan hasil operasi ini, Polda NTT berharap situasi keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur tetap kondusif menjelang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan akhir tahun 2025.